Abstract:
Peralatan makan dan minum berbahan dasar keramik atau Keramik Tableware
memiliki kekurangan yaitu adanya penggunaan bahan kimia timbal dan kadmium,
yang dapat menimbulkan keracunan apabila tidak sesuai batas migrasi kadar timbal
dan kadmium pada produk Keramik Tableware sebagaimana diatur dalam SNI
7275:2018. Produsen diwajibkan untuk mencantumkan dan mengedarkan produk
Keramik Tableware dengan Logo SNI sebagai bukti produknya telah sesuai dengan
SNI 7275:2018. Namun masih terdapat produk Keramik Tableware yang tidak
sesuai dengan SNI 7275:2018 yang beredar di masyarakat. Penelitian didasarkan
pada metode penelitian yuridis normatif untuk mengetahui tanggung jawab pelaku
usaha atas produk Keramik Tableware yang tidak sesuai dengan SNI 7275:2018
serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian konsumen
yang menggunakan Keramik Tableware yang tidak sesuai dengan SNI 7275:2018
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Tanggung jawab yang diberikan pelaku usaha berupa ganti rugi, yang
dapat didasarkan pada tanggung jawab kontraktual oleh produsen ataupun peritel
sebagai pelaku usaha yang memperjualbelikan kepada konsumen, atau tanggung
jawab produk berdasarkan strict liability atas perbuatan melawan hukum produsen
yang memproduksi dan mengedarkan produk Keramik Tableware yang tidak sesuai
SNI 7275:2018. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian
yang dialami yaitu dapat melalui jalur non litigasi atau melalui jalur litigasi.