Abstract:
Implikasi Hukum merupakan akibat suatu aspek hukum yang dalam hal ini
berkaitan dengan partisipasi masyarakat yang ada di dalam analisis mengenai
dampak lingkungan berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang
cipta kerja. Dalam kasus kasus pencemaran yang terjadi akibat pelaku usaha,
partisipasi masyarakat selalu dianggap hanya sebatas formalitas,
Penulisan hukum ini disusun dengan tujuan untuk mencari solusi yang lebih
baik terkait partisipasi masyarakat dalam analisis mengenai dampak lingkungan
berdasarkan perbandingan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan dalam
Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang
nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode penelitian yuridis
normatif yang diperkuat oleh peraturan perundang-undangan,literlatur dan
pendapat ahli terkait dengan topik partisipasi masyarakat.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dengan adanya Undang-
Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah ketentuan tentang
partisipasi masyarakat dalam analisis menenai dampak lingkungan yang mana
mengurangi unsur partisipasi masyarakat karena bertentangan dengan hak dan
kewajiban setiap masyarakat terhadap lingkungan yang mana hal ini juga
bertentangan dengan asas partisipasif dan mengurangi unsur demokratis.
Kata Kunci : Implikasi Hukum,Partisipasi masyarakat,Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Keja.