dc.description.abstract |
Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah perlindungan dan pertanggungjawaban
hukum akibat terbitnya sertipikat ganda. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis
normatif, yaitu penelitian dengan memberikan gambaran mengenai fakta- fakta
disertai analisis mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengenai
sebab terjadinya sertipikat hak atas tanah menjadi ganda.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa, Perlindungan akan dimulai
pada saat masyarakat melakukan pengaduan. Setelah dilakukannya pengaduan
maka BPN akan menindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan
analisis, pengkajian dan pemeriksaan lapangan, paparan, laporan penyelesaian
kasus pertanahan, dan penyelesaian. Hingga BPN menerbitkan keputusan tentang
pembatalan sertipikat, yang mana pembatalan sertipikat dilakukan terhadap
sertipikat yang memiliki data fisik dan data yuridis namun tidak sesuai dengan surat
ukur dan buku tanah. Pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh instansi
pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan sudah dimulai pada tahap
pemantauan dan pengaduan masyarakat apabila terjadi sertipikat ganda. Namun
dapat terjadi bahwa pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh instansi
pemerintah di bidang pertanahan tersebut dianggap belum menyelesaikan masalah,
maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan penyelesaian masalah tersebut
melalui pengadilan baik pengadilan perdata maupun pengadilan tata usaha negara.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa perlindungan hukum
bagi pemegang sertipikat ada pada saat masyarakat melakukan pengaduan atas
terbitnya sertipikat ganda, pemerintah akan menindaklanjuti perkara tersebut.
Apabila terbitnya sertipikat ganda merupakan kewenangan kementerian maka BPN
akan mengambil keputusan pembatalan sertipikat apabila sertipikat yang memiliki
data fisik dan data yuridisnya tidak sesuai dengan buku tanah. Pertanggungjawaban
hukum telah dilaksanakan pada tahap pemantauan dan pengaduan yang dilakukan
oleh masyarakat apabila terjadi sertipikat ganda. Jika dianggap belum
menyelesaikan masalah maka dapat mengajukan ke pengadilan. Setelah mendapat
keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka pihak pemohon dapat
melakukan keputusan permohonan ke Kantor Pertanahan. Saran yang dapat berikan
penulis, BPN dapat melakukan pencegahan dengan menindaklanjuti sebaik
mungkin pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat agar mendapatkan
perlindungan dan pertanggungjawaban hukum dengan tepat. |
en_US |