Abstract:
Persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia sudah diatur secara jelas di dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945, hal ini juga didukung dengan adanya gerakan perjuangan kesetaraan gender oleh kaum feminisme yang menghendaki adanya persamaan hak di mata hukum tanpa memandang bulu. Perkosaan merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kesopanan yang seharusnya menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum . Namun, akibat pandangan streotype serta sempitnya pengertian mengenai perkosaan yang hanya memandang bahwa tindakan perkosaan di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh laki-laki dewasa kepada perempuan dan anak. Di era modern ini tindakan perkosaan tidak hanya terjadi kepada kaum perempuan dan anak, tetapi bisa terjadi juga terhadap laki-laki dewasa. Selama ini, delik perkosaan di Indonesia hanya melindungi perempuan dan anak-anak sebagai korban. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam hukum positif Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagaimana perbandingan pengaturan hukum pidana Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Filipina, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap laki-laki dewasa sebagai korban tindak pidana perkosaan dalam persepektif Hukum Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Aspek Viktimologi. Tujuan dari penelitian ini adalah mendapatkan pengetahuan mengenai perlindungan hukum yang didapat oleh laki-laki dan perempuan dewasa atas tindakan perkosaan dan mengetahui fungsi dan kegunaan aspek Viktimologis yang merupakan bagian dalam hukum pidana dalam menangani tindakan perkosaan terhadap laki-laki dewasa. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum yuidis-sosiologis. Pendekatan penelitian ini menggunakan teknik wawancara dengan korban perkosaan dan data berupa studi kepustakaan. Pengaturan mengenai tindak pidana perkosaan di Indonesia yang masih dianggap kurang dalam perlindungan terhadap pihak atau kaum tertentu menjadi ide/gagasan penulis untuk mengemukakan diperlukan adanya penyempurnaan ketentuan pengaturan tindak pidana perkosaan di Indonesia ke depannya.