Abstract:
Sebuah keluarga yang seharusnya menjadi tempat untuk berlindung dari kejahatan yang ada,
kini kejahatan itu justru hadir di dalam keluarga. Hal ini tampak dengan adanya kejahatan seksual
incest yang semakin hari semakin besar jumlahnya. Incest merupakan hubungan seksual yang terjadi
antara anggota keluarga yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus, ke bawah, ke
atas atau menyamping. Pada dasarnya, hubungan seksual incest melanggar norma kesusilaan, norma
agama, dan hukum adat. Untuk membatasi perbuatan incest maka dibutuhkan peraturan perundangundangan
dan proses penegakan yang sesuai agar meminimalisir kejahatan incest. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk menentukan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan
perlindungan hukum kepada korban tindak pidana incest serta memberikan ketentuan pembuktian
yang sesuai agar dapat mengungkap pelaku tindak pidana incest. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum yuridis-normatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan penelitian ini,
dengan melihat maraknya perbuatan incest, maka incest perlu dilakukan kriminalisasi dalam
perspektif pembaharuan hukum pidana dengan dibuat peraturan yang membatasi incest yang
dikualifikasikan sebagai incest secara umum, incest dalam bentuk perkosaan, incest dengan
perbuatan cabul, incest dalam bentuk perkosaan disertai perbuatan cabul dan incest yang
menyebabkan kehamilan. Untuk mendukung proses penegakan kasus incest, dalam prosedur hukum
acara pidana terkait ketentuan pembuktian dibutuhkan penambahan alat bukti yang sah lainnya
dalam undang-undang yang bertujuan mempermudah korban membuktikan pelaku incest.