Abstract:
Seorang anak yang memiliki hubungan darah dengan orangtuanya merupakan pewaris
ab intestato yang mendapatkan bagian harta waris dari sang peninggal waris. Akan
tetapi dengan adanya Pasal 285 KUHPerdata mempersempit hak waris seorang anak
terutama anak luar kawin yang diakui setelah terjadinya pernikahan padahal anak
tersebut juga merupakan anak sah karena adanya hubungan darah dengan orangtuanya.
Namun hak mewarisi mereka dibedakan dikarenakan status pengakuan yang berbeda.
Berdasarkan hal tersebut penulis ingin melakukan penelitian lebih lanjut mengenai
keberlakuan Pasal 285 KUHPerdata pasca keluarnya Putusan MK No. 46/PUUVII/
2010 serta perlindungan hak waris anak luar kawin yang diakui setelah terjadinya
perkawinan.