Abstract:
Drone Bawah Laut merupakan teknologi yang sangat berkembang dengan pasat pada abad 21.
Drone Bawah Laut memiliki kegunaan yang sangat efektif dalam bidang militer ataupun
bidang militer ( privat). Namun, pengoperasian Drone Bawah Laut masih khususnya di wilayah
perairan kepulauan terdapat permasalahan yang sangat mendasar atau fundamental.
Permaslahannya adalah minimnya pengaturan terhadap Drone Bawah Laut itu sendiri. Dalam
hal ini, pengoperasian Drone Bawah Laut di wilayah perairan kepulauan tidak memiliki
legitimasi yang cukup karena masih terdapat kebingungan yakni apakah Drone Bawah Laut
tersebut bisa diidentifikasikan sebagai kapal. Lebih lagi, jika kita melihat dari
pengoperasiannya di wilayah perairan kepulauan akan ditakutkan dapat menganggu kedaulatan
Negara Kepulauan dikarenakan pengaturannya yang tidak dapat mengakomodir status hukum
dari Drone Bawah laut.. Di sisi lain juga, kita dapat melihat bahwa Drone Bawah Laut memiliki
tingkat keefektifan serta keuntungan karena mengunakan sistem nirawak untuk menjaga
kedaulatan serta keamanan di wilayah perairan kepulauan. Namun, hal tersebut akan sia-sia
jika pengaturannya tidak dapat mengakomodir. Dengan demikian, hasil dari analasis penulis
dalam penulisan hukum ini ialah Drone Bawah Laut masih belum bisa dikatakan atau
dikategorikan sebagai “kapal” dalam hukum Laut Internasional sehingga pengoperasiannya di
wilayah perairan kepulauan tidak memiliki letigimasi yang cukup.