Abstract:
Pada tahun 2019 silam, telah terjadi Pandemi Corona Virus Disesase-2019 (Covid-19)
yang berdampak secara masif dan global. Indonesia sebagai salah satu negara yang terdampak
Covid-19 telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menanggulangi Covid-19 baik kebijakan
di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah Pusat juga mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk
menanggulangi Covid-19 serta sejalan dengan asas desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah
Daerah dalam menanggulangi Covid-19 tidak hanya berbasis program, melainkan mengeluarkan
kebijakan. Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu Daerah yang mengeluarkan peraturan
tentang penanggulangan Covid-19 serta peraturan pelaksananya. Salah satu kewenangan dalam
penegakan hukum yang dapat dilakukan di tingkat daerah, yaitu melalui Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP). Satpol PP menjadi sarana penting dalam penegakan hukum di daerah karena
terlibat langsung dan menyeluruh kedalam masyarakat. Satpol PP sebagai penegak hukum di
masyarakat harus didasarkan pada regulasi yang ada di DKI Jakarta.
Atas dasar tersebut, timbulah permasalahan yaitu bagaimana pengaruh penegakan hukum
atas suatu peraturan daerah serta bagaimana peran Satpol PP dalam menegakan peraturan daerah
tersebut. Dalam hal ini, permasalahan fokus pada pengaruh dan peran Satpol PP dalam
penanggulangan Covid-19 dan mengendalikan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Penerapan
kebijakan serta upaya yang dilakukan Satpol PP tersebutlah yang akan ditinjau secara
komprehensif dalam penulisan ini guna memahami serta memecahkan masalah sehingga dapat
menjadi bahan evaluasi kedepannya.