dc.description.abstract |
Kehidupan bermasyarakat pada zaman ini sangat berkembang yang disebabkan
oleh hadirnya berbagai tempat jual-beli online yang tersedia di internet, salah
satunya adalah Shopee, marketplace yang sudah tidak asing di Indonesia.
Disamping itu, sistem pembayaran pun ikut berkembang bersamaan dengan
perkembangan masyarakat dan perkembangan teknologi. Terdapat bermacammacam
sistem pembayaran, salah satunya adalah Cash On Delivery (COD),
pembayaran yang dilakukan di tempat. Pada sistem pembayaran ini, konsumen
berkesempatan untuk melihat terlebih dahulu barang yang dibeli, setelah itu dapat
melakukan pembayaran kepada agen pengiriman. Namun, banyaknya kasus dan
konflik yang terjadi dari sistem ini. Kasus dan konflik ini terjadi akibat dari
kurangnya pemahaman mekanisme jual-beli dengan sistem pembayaran Cash On
Delivery (COD) atau karena terdapat inkonsistensi pengaturan dari sistem
pembayaran Cash On Delivery (COD) yang Shopee terapkan. Maka dari itu,
penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu apakah pengaturan mengenai
sistem pembayaran Cash On Delivery (COD) pada Shopee melanggar Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pada
transaksi jual-beli online pada Shopee menggunakan sistem pembayaran Cash On
Delivery (COD) dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. |
en_US |