Abstract:
Indonesia mempunyai begitu banyak SDA untuk dimanfaatkan. Pemanfaatan
SDA perlu diikuti dengan pengelolaan yang selaras dengan asas kelestarian dan
keberlanjutan, dalam pertambangan asas tersebut diwujudkan dalam kegiatan
reklamasi dan pascatambang. Perubahan peraturan mineral dan batubara
menyebabkan kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak selaras dalam
menjaga lingkungan hidup. Selanjutnya dari perubahan nomenklatur izin
lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dampaknya terhadap kewajiban
pemegang IUP dan IUPK dalam menyerahkan rencana reklamasi dan
pascatambang. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis
normatif.
Pertambangan merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui sehingga untuk
melindungi kelestarian dan keberlanjutan dari lingkungan memerlukan asas
sebagai pedoman. Hal tersebut akan sulit tercapai apabila asas kelestarian dan
keberlanjutan yang dimuat dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Pasal 99
Ayat (3) mengenai kewajiban reklamasi dan pascatambang hanya dijadikan
sebagai syarat untuk melengkapi dalam penyusunan peraturan saja. Perubahan
izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan masih tidak membawa dampak
yang besar pada kewajiban penyerahan rencana reklamasi dan pascatambang,
perubahan masih tidak tegas dalam melindungi lingkungan. Justru memberikan
kemudahan pada keberlanjutan pertumbuhan ekonomi saja namun keselarasan
terhadap keberlanjutan dan kelestarian lingkungan diabaikan.
Berdasarkan analisis dan penelitian yang dilakukan perubahan peraturan mineral
dan batubara khususnya kewajiban reklamasi dan pascatambang tidak selaras
dengan asas kelestarian dan keberlanjutan. Kemudian perubahan nomenklatur dari
izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan membuat perlindungan terhadap
lingkungan menjadi tidak maksimal. Skripsi ini dibuat dengan tujuan untuk
memberikan masukan agar pembuatan peraturan perundang-undang khususnya
berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang harus selaras dengan asas
kelestarian dan keberlanjutan, serta perubahan makna dalam lingkungan harus
lebih tegas agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan dapat
terwujud. Sehingga dapat meminimalisir kontradiksi antar regulasi yang berkaitan
dengan reklamasi dan pascatambang.