Abstract:
Pada perkembangan teknologi yang semakin modern, cabang olahraga juga
semakin meluas dan berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan internet.
Cabang olahraga ini disebut dengan E-sport, yang dimana pertandingannya
menggunakan media elektronik dan internet. E-Sport merupakan sebuah cabang
olahraga prestasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang
Keolahragaan Pasal 1 angka 12. Dengan adanya perkembangan yang pesat dalam
E-sport, dan munculnya ketertarikan banyak masyarakat mengenai bidang E-sport,
muncul beberapa organisasi yang telah dibentuk di Indonesia yaitu IeSPA dan
PBESI yang memiliki tujuan serupa untuk mengatur dan mengembangkan E-sport
di Indonesia. Keberadaan PBESI ini menimbulkan pertanyaan apakah PBESI
merupakan organisasi payung terhadap berbagai organisasi E-sport yang ada di
Indonesia atau tidak, mengingat terdapat organisasi lain seperti IeSPA yang ikut
serta menjadi organisasi cabang olahraga E-sport. Karena masih kurangnya
peraturan yang membahas tentang tata kelola kelembagaan kepengurusan E-Sport
di Indonesia, dan ditakutkan dapat timbul tumpang tindih antar kelembagaan E-Sport
di Indonesia. E-Sport tidak dapat berjalan dengan teratur tanpa adanya
kelembagan yang mengurus dengan baik dan tepat. Oleh karena itu, diharapkan
untuk semua lembaga pengurus E-sport agar dapat menciptakan sebuah
keharmonisan untuk saling bekerjasama dalam menjaga sekaligus mengembangkan
E-sport di Indonesia.