Analisis perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa Bidan Praktik Mandiri ditinjau berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Prayoga, Dipha Ibnu
dc.date.accessioned 2023-12-06T02:26:44Z
dc.date.available 2023-12-06T02:26:44Z
dc.date.issued 2022
dc.identifier.other skp44146
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/16648
dc.description 5059 - FH en_US
dc.description.abstract Bidan merupakan suatu profesi yang diemban oleh seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan kebidanan yang diakui secara sah oleh Pemerintah Indonesia dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan. Aturan peraturan serta regulasi mengenai bidan di Indonesia pada hakikatnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Bidan yang melaksanakan profesinya tentu akan berhadapan dan memiliki hubungan hukum dengan seorang pasien yang menggunakan jasa bidan tersebut. Dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia khususnya pada kasus yang terjadi antara Bidan dan Pasien tentunya perlu mendapat perhatian khusus. Pada kasus Bidan yang membuka praktik mandiri khususnya, yang melakukan profesinya sebagai bidan tidak dengan itikad baik dan/atau melakukan profesinya tidak sesuai dengan prosedur dan standar operasional profesi Kebidanan yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun imateril bagi pengguna jasa bidan. Regulasi yang ada seperti Undang-undang Kebidanan, hanya memuat sanksi administratif saja, seperti ; teguran tertulis, peringatan tertulis, pencabutan izin dan sebagainya. Hal ini tentu seolah menimbulkan ketidakadilan bagi Pasien pengguna jasa bidan, apalagi jika Pasien pengguna jasa bidan mengalami kerugian seperti kehilangan nyawa baik Ibu ataupun bayi yang akan dilahirkan oleh seorang Ibu. Berdasarkan tinjauan pustaka dan penelitian yang Penulis lakukan, seorang pasien pengguna jasa bidan bisa saja melakukan upaya hukum dan meminta pertanggungjawaban kepada bidan yang karena praktiknya menyebabkan kerugian bagi Pasien. Hubungan hukum tentu tercipta pada saat seorang pasien datang untuk meminta jasa seorang bidan praktik mandiri untuk melakukan persalinan. Memang pada hakikatnya Bidan melakukan upaya terbaik bagi seorang pasiennya, namun bagaimana apabila Pasien mengalami kerugian yang besar? Demi rasa keadilan Pasien yang mengalami kerugian demikian, tentu sanksi administratif saja dirasa belum memenuhi rasa keadilan Pasien. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject BIDAN en_US
dc.subject PASIEN en_US
dc.title Analisis perlindungan hukum terhadap pasien pengguna jasa Bidan Praktik Mandiri ditinjau berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2017200018
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account