Abstract:
Uni Eropa sebagai aktor internasional memiliki kewajiban untuk mematuhi norma dan
kebiasaan internasional yang ada melalui berbagai prinsip dan nilai yang
dipromosikan. Namun, ‘EU-Turkey Migration Deal’ sebagai respon dalam
menghadapi krisis migrasi Eropa tahun 2015 dapat diidentifikasi bertentangan dengan prinsip dan nilai yang dipromosikan oleh Uni Eropa. Penelitian ini mengkaji
bagaimana Uni Eropa dalam mengimplementasikan ‘EU-Turkey Migration Deal’
pada tahun 2016-2021. Peneliti mengkaji pengimplementasi kesepakatan ini dengan
teori rasionalisme dan konsep compliance. Penelitian ini menemukan bahwa Uni Eropa
mengimplementasikan ‘EU-Turkey Migration Deal’ untuk mengurangi laju migrasi ke
Uni Eropa dengan pengembalian migran dari Yunani ke Turki, penempatan kembali
migran Suriah dari Turki ke negara-negara anggota Uni Eropa, dan pencegahan
terbentuknya rute migrasi baru ke Uni Eropa. Selain itu, Uni Eropa juga memberikan
sejumlah insentif ke Turki dalam pengimplementasian ‘EU-Turkey Migration Deal’
melalui bantuan dana finansial, liberalisasi visa, pembaharuan kerja sama Custom
Union, serta penghidupan kembali proses aksesi untuk Turki. Penelitian ini juga
menemukan bahwa ‘EU-Turkey Migration Deal’ dinilai dapat memenuhi objektif
utama untuk pengurangan laju migrasi ke Uni Eropa. Namun, dalam pemenuhan
objektif terkait menjaga komitmen Turki dalam kesepakatan dan justifikasi keberadaan ‘EU-Turkey Migration Deal’ belum dapat tercapai secara optimal.