Abstract:
Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai karunia dari Tuhan,
tanah adalah sumber kehidupan dan kesejahteraan manusia. Oleh karena tanah
merupakan sumber kahidupan dan kesejahteraan manusia, maka tanah perlu diatur penguasaan, kepemilikan dan peralihannya, sehingga tidak menimbulkan konflik dan ketidakadilan sosial. Negara Republik Indonesia sudah sejak tahun 1960 memberlakukan unifikasi pengaturan tentang tanah yaitu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tujuannya adalah untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Selanjutnya pendaftaran dan peralihan hak atas
tanah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Walaupun Pemerintah sudah menetapkan pengaturan tentang pendaftaran dan peralihan hak atas tanah, namun tidak jarang juga bahwa dalam masyarakat terjadi sengketa peralihan hak atas tanah karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fakta masih banyak peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para pihak dengan akta di bawah tangan, terutama di daerah-daerah pedesaan. Peralihan hak atas
tanah yang dilakukan dengan akta di bawah tangan itu sering menimbulkan persoalan dan ketidakpastian hukum. Penulis dalam penelitian ini, meneliti tentang Keabsahan Hibah Tanah kepada Keuskupan Sibolga. Masalah yang hendak diteliti adalah bagaimanakah keabsahan peralihan hak atas tanah melalui hibah kepada Keuskupan Sibolga. Pada penelitian ditemukan bahwa peralihan hak atas tanah yang terjadi dari umat kepada Keuskupan Sibolga pada umunya dilakukan secara hibah dengan akta di bahwa tangan. Ditemukan
juga bahwa hampir semua tanah hibah tersebut adalah tanah tidak terdaftar dan atau tanah adat. Oleh karena itu masalah berikutnya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Keuskupan Sibolga sebagai penerima hibah tanah adat yang dilakukan dengan akta di bawah tangan. Masalah-masalah tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif (penulisan hukum doktriner) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan dengan Teknik pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan, serta menggunakan teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Masalah-masalah tersebut dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku terhadap tanah terdaftar maupun tanah tidak terdaftar. Berdasarkan penelitian hukum disimpulkan bahwa peralihan hak atas tanah adat dengan cara hibah dari umat kepada Keuskupan
Sibolga tersebut adalah sah berdasarkan Hukum Adat yang berlaku dan yang oleh UUPA diakui keberadaannya sebagai hukum yang masih hidup dalam masyarakat. Perlindungan hukum terhadap Keuskupan Sibolga sebagai penerima hibah tanah berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku adalah Pasal 24 ayat (2) butir a dan butir b PP No. 24 Tahun 1997; Pasal 37 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997; dan Pasal 40 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997.