dc.description.abstract |
Lelang eksekusi Hak Tanggungan merupakan suatu sarana jual-beli objek Hak Tanggungan di muka umum melalui penawaran harga yang dilakukan oleh penjual dan peserta lelang. Lelang eksekusi ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan pembayaran atas sisa utang debitor/pemilik barang hak tanggungan yang dinyatakan wanprestasi. Akan tetapi, pada kenyataannya terjadi perubahan status pada pelaksanaan lelang dimana kreditor/pemegang Hak Tanggungan memiliki peran sebagai penjual dalam lelang eksekusi. Hal
ini mengakibatkan kewajiban dan hak penjual yang salah satunya adalah hak atas keterbukaan informasi pelaksanaan lelang berada di kreditor/pemegang Hak Tanggungan. Permasalahan pada penelitian ini terkait dengan hak pemilik barang untuk mendapatkan informasi lelang eksekusi Hak Tanggungan, karena pemilik barang masih memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian
uang hasil lelang setelah dikurangi dengan sisa utang dari debitor. Selain itu, juga tidak terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara jelas memberikan kedudukan kepada pemilik barang untuk mendapatkan informasi proses pelaksanaan lelang eksekusi. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan juga putusan pengadilan yang dipaparkan oleh penulis pada penulisan hukum ini.
Berdasarkan penelitian ini, penulis berpendapat bahwa pemilik barang menjadi salah satu pihak yang berkepentingan dalam mendapatkan informasi proses pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih eksplisit yang memberikan kedudukan bagi pemilik barang dalam menerima informasi tersebut. Selanjutnya, penulis juga meyakini bahwa upaya dari pihak yang melakukan perikatan yaitu debitor/pemilik barang dan kreditor juga dapat menjadi alternatif untuk
memberikan kepastian bagi pemilik barang mendapatkan informasi dari kreditor. Maka dari itu, melalui penulisan ini, penulis berharap terdapat perhatian lebih untuk menegakkan hak pemilik barang dalam mendapatkan keterbukaan informasi lelang eksekusi baik melalui ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pihak terkait dengan dituangkan dalam perjanjian. |
en_US |