Hak pemilik barang atas keterbukaan informasi dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Frisca
dc.date.accessioned 2023-09-14T01:57:56Z
dc.date.available 2023-09-14T01:57:56Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43628
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15943
dc.description 5043 - FH en_US
dc.description.abstract Lelang eksekusi Hak Tanggungan merupakan suatu sarana jual-beli objek Hak Tanggungan di muka umum melalui penawaran harga yang dilakukan oleh penjual dan peserta lelang. Lelang eksekusi ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan pembayaran atas sisa utang debitor/pemilik barang hak tanggungan yang dinyatakan wanprestasi. Akan tetapi, pada kenyataannya terjadi perubahan status pada pelaksanaan lelang dimana kreditor/pemegang Hak Tanggungan memiliki peran sebagai penjual dalam lelang eksekusi. Hal ini mengakibatkan kewajiban dan hak penjual yang salah satunya adalah hak atas keterbukaan informasi pelaksanaan lelang berada di kreditor/pemegang Hak Tanggungan. Permasalahan pada penelitian ini terkait dengan hak pemilik barang untuk mendapatkan informasi lelang eksekusi Hak Tanggungan, karena pemilik barang masih memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian uang hasil lelang setelah dikurangi dengan sisa utang dari debitor. Selain itu, juga tidak terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara jelas memberikan kedudukan kepada pemilik barang untuk mendapatkan informasi proses pelaksanaan lelang eksekusi. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan juga putusan pengadilan yang dipaparkan oleh penulis pada penulisan hukum ini. Berdasarkan penelitian ini, penulis berpendapat bahwa pemilik barang menjadi salah satu pihak yang berkepentingan dalam mendapatkan informasi proses pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih eksplisit yang memberikan kedudukan bagi pemilik barang dalam menerima informasi tersebut. Selanjutnya, penulis juga meyakini bahwa upaya dari pihak yang melakukan perikatan yaitu debitor/pemilik barang dan kreditor juga dapat menjadi alternatif untuk memberikan kepastian bagi pemilik barang mendapatkan informasi dari kreditor. Maka dari itu, melalui penulisan ini, penulis berharap terdapat perhatian lebih untuk menegakkan hak pemilik barang dalam mendapatkan keterbukaan informasi lelang eksekusi baik melalui ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pihak terkait dengan dituangkan dalam perjanjian. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HAK TANGGUNGAN en_US
dc.subject Proses Pelaksanaan Lelang en_US
dc.subject Lelang Eksekusi en_US
dc.subject Keterbukaan Informasi en_US
dc.title Hak pemilik barang atas keterbukaan informasi dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901335
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account