Analisis yuridis aset digital Non Fungible Token (NFT) sebagai objek waris dan pewarisannya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gandawidjaja, Yanly
dc.contributor.author Fauziyah, Amanda Salsabila
dc.date.accessioned 2023-09-14T01:53:27Z
dc.date.available 2023-09-14T01:53:27Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43627
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15942
dc.description 5042 - FH en_US
dc.description.abstract Perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini memunculkan banyak perubahan di dalam masyarakat, salah satunya dalam hal investasi dan hiburan. Bentuk kecanggihan teknologi saat ini dapat dirasakan dengan kemunculan aset kripto. Non Fungible Token (NFT) yang merupakan salah satu turunan dari aset kripto turut menjadi perhatian dari masyarakat. Kecanggihan teknologi yang ada seringkali tidak diimbangi dengan kesiapan dan pemahaman dari masyarakat sehingga rawan untuk kelemahan-kelemahan, terlebih lagi hingga saat ini belum ada pengaturan yang secara khusus mengatur mengenai NFT. Meskipun pengaturan aset kripto secara umum sudah di atur di dalam Peraturan Badan Pengawas Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, namun aturan tersebut dianggap belum cukup untuk mengatasi permasalahan yang ada. Salah satu permasalahan yang ditemukan dari NFT adalah terkait pewarisan dari NFT pada saat pemiliknya meninggal dunia. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji kedudukan NFT sebagai suatu benda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan menganalisis tata cara pewarisan dari NFT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif di mana Penulis menggunakan bahan pustaka yang terdiri dari sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Dari hasil penelitian, aset digital NFT dapat dijadikan sebagai objek waris karena bentuknya yang termasuk ke dalam benda bergerak tidak berwujud. Pembagian dari harta NFT dapat dilakukan dengan membuat surat wasiat yang berisi private key dari akun NFT dan akun dompet kripto yang dimiliki beserta dengan petunjuk penggunaannya. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject waris en_US
dc.subject BENDA en_US
dc.subject Aset Digital Non-Fungible Token en_US
dc.subject Aset Kripto en_US
dc.title Analisis yuridis aset digital Non Fungible Token (NFT) sebagai objek waris dan pewarisannya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901324
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0406037302
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account