Abstract:
Penelitian ini penting untuk diteliti karena terdapat Putusan 29/G/2020/PTUN.JKT, Putusan 235/B/PT.TUN-JKT, juga Putusan 231/G/2021/PTUN.JKT yang di dalamnya menjadikan Surat Keputusan mengenai Pengesahan Badan Hukum Yayasan melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum sebagai objek sengketa. Dalam ketiga Putusan tersebut Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan tersebut batal dan mewajibkan Menteri sebagai Pejabat/Badan TUN untuk mencabut Surat Keputusan terkait. Hal tersebut didasarkan pertimbangan Hakim bahwa Menteri dalam
penerbitan objek sengketa tidak sesuai dengan Asas Kecermatan sebagai salah satu Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Hal ini patut dipertanyakan karena Menteri telah menerbitkan Surat Keputusan terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Permenkumham No. 2 Tahun 2016 jo. Permenkumham No. 13 Tahun 2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian yuridis normatif, yakni cara yang digunakan dalam penelitian dengan menganalisis bahan pustaka yang ada.
Atas permasalahan yang ada, Peneliti menganalisis kesesuaian antara peraturan perundangundangan terkait prosedur pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, PP No. 63 Tahun 2008 jo. PP No. 2 Tahun 2013, juga Permenkumham No. 2 Tahun 2016 jo. Permenkumham No. 13 Tahun 2019 dikaitkan
dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Kemudian dapat dipahami terdapat ketidaksesuaian antara Permenkumham No. 2 Tahun 2016 jo. Permenkumham No. 13 Tahun 2019 khususnya Pasal 14 dengan peraturan perundang-undangan yang lain, hal ini dikarenakan dalam Pasal tersebut Menteri Hukum dan HAM sebagai Badan/Pejabat TUN memiliki kewenangan untuk dapat langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Yayasan yang diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, sehingga Badan/Pejabat TUN dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Yayasan tanpa melakukan pemeriksaan dokumen. Peneliti menemukan bahwa Pasal 14 Permenkumham No. 2 Tahun 2016 jo. Permenkumham No. 13 Tahun 2019 bertentangan dengan bunyi dari UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 dan PP No. 63 Tahun 2008 jo. PP No. 2 Tahun 2013 jika dikaitkan dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Terhadap ketidaksesuaian tersebut
agar materi muatan yang ada dapat selaras dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik maka diperlukan pemeriksaan dokumen dalam prosedur pengesahan badan hukum Yayasan melalui SABH sebagai perwujudan dari Asas Kecermatan. Selain itu perlu pula didukung dengan asas lain yang relevan seperti yang diatur dalam Penjelasan UU Yayasan yakni Asas Keterbukaan.