dc.description.abstract |
Memasuki era revolusi 4.0, ruang siber dan ruang fisik menjadi satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan. Hal tersebut terjadi di seluruh aspek kehidupan manusia yang dewasa ini selalu melibatkan teknologi dalam menjalankan kegiatannya. Salah satu aspek penting bagi sebuah negara adalah aspek ekonomi yang saat ini turut memanfaatkan teknologi untuk
menunjang kelancaran kegiatannya. Berkaitan dengan hal tersebut, transaksi internasional turut memegang peranan penting. Melalui pertukaran pesan instruksi pembayaran lintas batas, kemajuan teknologi telekomunikasi memangkas biaya, waktu, dan memperkecil kegagalan transaksi. Saat ini penyedia jasa telekomunikasi terbesar di dunia adalah Society For Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT) yang merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum Belgia. SWIFT lebih familiar dikenal dengan SWIFT Code-nya yang biasa digunakan di bank-bank di Indonesia, selain membawa pesan instruksi pembayaran SWIFT Code juga membawa data pribadi nasabah bank melewati batas teritorial negara Indonesia.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara bank dengan pihak SWIFT, penelitian ini dikaji untuk mengetahui apakah isi perjanjian bank dengan SWIFT mengenai pelindungan data pribadi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang pelindungan data pribadi
dan bagaimana pengaturan pelindungan data pribadi dalam hubungan kontraktual antara nasabah dengan bank yang menyediakan fasilitas pengiriman uang dengan SWIFT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Hasil yang diperoleh dari penelitian penulisan hukum ini yaitu meskipun secara umum pasal-pasal perjanjian bank dengan SWIFT telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa pasal yang belum sesuai. Pengaturan pelindungan data pribadi dalam hubungan kontraktual antara nasabah dengan bank juga belum diatur secara rinci. |
en_US |