dc.description.abstract |
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
memunculkan entitas baru yaitu Perseroan Perorangan. Pengaturannya yang
disisipkan dalam UU Perseroan Terbatas membuat segala ketentuan yang ada di dalamnya berlaku pula bagi Perseroan Perorangan sepanjang tidak ada pengaturan khusus atau dikecualikan, termasuk mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Namun, muncul permasalahan mengenai apakah ruang lingkup dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan juga mencakup Perseroan Perorangan, yang menyebabkan Perseroan Perorangan berkewajiban untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan Perseroan Perorangan seperti apa yang berkewajiban melakukannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, melalui pendekatan terhadap peraturan perundangundangan dan konsep dalam hukum. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini menunjukan bahwa Perseroan Perorangan termasuk dalam cakupan ruang lingkup, sehingga wajib melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan selama memenuhi kriteria dan ketentuan yang ada. Ditemukan pula bahwa selain utamanya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan komunitas setempat, terdapat juga manfaat yang didapat oleh Perseroan dari melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, sehingga memungkinkan Perseroan Perorangan juga memiliki urgensi untuk terlibat secara sukarela. Maka diperlukan pengaturan lebih spesifik mengenai pelaksanaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan pada
Perseroan Perorangan yang dibedakan dengan Perseroan Terbatas,
mempertimbangkan perbedaan di antara keduanya. |
en_US |