dc.description.abstract |
Sistem ketatanegaraan Indonesia dalam UUD NRI 1945 melahirkan lembaga negara dengan segenap kewenangan dan fungsi. Pada perkembangannya, kebutuhan negara melahirkan beragam lembaga negara baru yang pembentukan bukan dilandasi oleh konstitusi. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, seringkali timbul sengketa akibat beberapa faktor, sehingga dibutuhkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara. Saat ini, kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui tolak ukur lembaga negara yang dapat menjadi pihak sengketa di Mahkamah Konstitusi belum meliputi lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945. Permasalahan inilah yang
akan dikaji dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan tujuan untuk untuk mengetahui konsep pola penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD
NRI 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil dari penulisan ini adalah tolak ukur pihak yang dapat bersengketa pada praktik penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi adalah
lembaga negara yang memiliki kepentingan konstitusional. Sementara pola penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan UUD NRI 1945 dilaksanakan di Mahkamah Agung, maupun
di luar kekuasaan kehakiman. Dari hasil penulisan, Penulis memberikan saran kepada Mahkamah Konstitusi untuk membentuk petunjuk mengenai posisi pihak yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi, serta menyarankan
pembentuk undang-undang untuk membentuk ketentuan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang komprehensif. |
en_US |