Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan UUD NRI 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susilowati, W.M. Herry
dc.contributor.author Jafrin, Jennifer
dc.date.accessioned 2023-09-14T01:14:54Z
dc.date.available 2023-09-14T01:14:54Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43619
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15934
dc.description 5034 - FH en_US
dc.description.abstract Sistem ketatanegaraan Indonesia dalam UUD NRI 1945 melahirkan lembaga negara dengan segenap kewenangan dan fungsi. Pada perkembangannya, kebutuhan negara melahirkan beragam lembaga negara baru yang pembentukan bukan dilandasi oleh konstitusi. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, seringkali timbul sengketa akibat beberapa faktor, sehingga dibutuhkan adanya mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara. Saat ini, kewenangan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui tolak ukur lembaga negara yang dapat menjadi pihak sengketa di Mahkamah Konstitusi belum meliputi lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945. Permasalahan inilah yang akan dikaji dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan tujuan untuk untuk mengetahui konsep pola penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya tidak diberikan oleh UUD NRI 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hasil dari penulisan ini adalah tolak ukur pihak yang dapat bersengketa pada praktik penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang memiliki kepentingan konstitusional. Sementara pola penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan UUD NRI 1945 dilaksanakan di Mahkamah Agung, maupun di luar kekuasaan kehakiman. Dari hasil penulisan, Penulis memberikan saran kepada Mahkamah Konstitusi untuk membentuk petunjuk mengenai posisi pihak yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi, serta menyarankan pembentuk undang-undang untuk membentuk ketentuan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang komprehensif. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject LEMBAGA NEGARA en_US
dc.subject sengketa kewenangan lembaga negara en_US
dc.subject sistem ketatanegaraan en_US
dc.title Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak diberikan UUD NRI 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901181
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0431056201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account