dc.contributor.advisor |
Budiningsih, Catharina Ria |
|
dc.contributor.author |
Nadeak, Thira Silvianita Putri |
|
dc.date.accessioned |
2023-09-12T08:17:07Z |
|
dc.date.available |
2023-09-12T08:17:07Z |
|
dc.date.issued |
2023 |
|
dc.identifier.other |
skp43618 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/15918 |
|
dc.description |
5033 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Lagu merupakan kesenian yang sangat populer yang dibuat karena adanya
kreativitas manusia. Dalam proses pembuatan lagu tentu dibutuhkan adanya
pengorbanan. Oleh karena itu lagu merupakan ciptaan yang dilindungi oleh undangundang. Agar lagu tersebut menjadi lebih menarik maka banyak arranger yang mengaransemen lagu tersebut. Hal ini dilakukan agar pendengar dari lagu tersebut semakin banyak. Apabila pencipta lagu ingin mengaransemen lagu yang diciptakannya maka hal itu tidak terdapat suatu permasalahan dan dapat dilakukan karena pencipta memiliki hak eksklusif atas ciptaannya. Namun terdapat arranger yang menggunakan lagu milik orang lain. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa yang dapat mengubah ciptaannya hanyalah pencipta karena hak eksklusif yang dimilikinya. Selain mengaransemen lagu biasanya arranger juga menampilkan lagunya pada publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah arranger memiliki hak cipta, hak terkait, atau justru keduanya. Dari hasil penelitian diketahui bahwa arranger yang mengaransemen lagu milik orang lain memiliki hak cipta atas hasil aransemennya. Namun hak cipta yang dimiliki arranger hanyalah materi baru yang ditambahkan
pada lagu yang asli. Maka dalam hal ini arranger memiliki hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Arranger juga memiliki hak terkait apabila ia menampilkan lagu hasil aransemennya pada publik. Namun apabila yang menyanyikan lagu hasil aransemen milik arranger adalah penyanyi lain maka yang memiliki hak terkait dalam hal ini adalah penyanyi yang menyanyikan lagu tersebut. Sedangkan arranger dalam keadaan seperti ini tidak memiliki hak terkait. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.subject |
HAK CIPTA |
en_US |
dc.subject |
kedudukan hukum |
en_US |
dc.subject |
Arranger |
en_US |
dc.subject |
Aransemen Lagu |
en_US |
dc.subject |
Hak Terkait |
en_US |
dc.subject |
Performance Rights |
en_US |
dc.subject |
Karya Derivatif |
en_US |
dc.title |
Tinjauan yuridis terhadap kedudukan hukum Arranger dari perspektif Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM6051901180 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0410045901 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|