dc.description.abstract |
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) merupakan Konvensi yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia
melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Konvensi ini membagi perlakuan-perlakuan tersebut menjadi dua kategori yaitu kategori torture atau penyiksaan dan kategori ill-treatment atau perlakuan buruk. Di lain sisi, negara Indonesia merupakan negara yang
menerapkan sanksi hukuman cambuk melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dari dua fakta tersebut menimbulkan permasalahan hukum yang perlu dikaji yaitu termasuk kategori manakan hukuman cambuk tersebut. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut maka peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menjawab termasuk ke dalam kategori manakah hukuman cambuk tersebut serta bagaimana konsekuensi ketidaksesuaian isi dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif. Dari hasil penelitian maka didapatkan bahwa hukuman cambuk merupakan sanksi hukuman yang termasuk ke dalam kategori kedua yaitu kategori ill-treatment atau perlakuan buruk dikarenakan sanksi hukuman cambuk termasuk ke dalam corporal punishment yang tergolong ke dalam hukuman fisik yang selalu merendahkan martabat. Dengan demikian, maka pemberlakuan sanksi hukuman cambuk menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) selaku undang-undang yang meratifikasi CAT. Maka dari itu, penerapan sanksi hukuman cambuk juga bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan
yang diatur melalui Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. |
en_US |