Analisis hukuman Cambuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat terhadap Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sitanggang, Dyan Franciska Dumaris
dc.contributor.author Naufalya, Prisilla Tasya
dc.date.accessioned 2023-09-12T07:51:17Z
dc.date.available 2023-09-12T07:51:17Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43616
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15916
dc.description 5031 - FH en_US
dc.description.abstract Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) merupakan Konvensi yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Konvensi ini membagi perlakuan-perlakuan tersebut menjadi dua kategori yaitu kategori torture atau penyiksaan dan kategori ill-treatment atau perlakuan buruk. Di lain sisi, negara Indonesia merupakan negara yang menerapkan sanksi hukuman cambuk melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dari dua fakta tersebut menimbulkan permasalahan hukum yang perlu dikaji yaitu termasuk kategori manakan hukuman cambuk tersebut. Untuk menjawab permasalahan hukum tersebut maka peneliti melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk menjawab termasuk ke dalam kategori manakah hukuman cambuk tersebut serta bagaimana konsekuensi ketidaksesuaian isi dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif. Dari hasil penelitian maka didapatkan bahwa hukuman cambuk merupakan sanksi hukuman yang termasuk ke dalam kategori kedua yaitu kategori ill-treatment atau perlakuan buruk dikarenakan sanksi hukuman cambuk termasuk ke dalam corporal punishment yang tergolong ke dalam hukuman fisik yang selalu merendahkan martabat. Dengan demikian, maka pemberlakuan sanksi hukuman cambuk menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) selaku undang-undang yang meratifikasi CAT. Maka dari itu, penerapan sanksi hukuman cambuk juga bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur melalui Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject HAK ASASI MANUSIA en_US
dc.subject Cambuk en_US
dc.subject CAT en_US
dc.title Analisis hukuman Cambuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat terhadap Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901144
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0409099201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account