Abstract:
Pandemi Covid-19 di Indonesia membawa dampak besar bagi kehidupan manusia terutama di tempat dan fasilitas umum. Toko Swalayan X sebagai pelaku usaha penyedia jasa dan perdagangan harus membuat pengaturan protokol kesehatan untuk melindungi konsumen berdasarkan UUPK. Pengaturan protokol kesehatan harus sesuai dengan Kemenkes No. 382/2020 dan Semendag No. 12/2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen Toko Swalayan X atas pengaturan protokol kesehatan berdasarkan
UUPK dan menganalisis bila pengaturan protokol kesehatan pada Toko Swalayan X tidak melindungi konsumen berdasarkan UUPK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis-Normatif yang mengelaborasikan antara UUPK, Kemenkes No. 382/2020, dan Semendag No. 12/2020 dengan pengaturan protokol kesehatan Toko Swalayan X. Toko Swalayan X harus membuat pengaturan protokol kesehatan yang sesuai standar hukum positif
dan bila ada pengaturan protokol kesehatan Toko Swalayan X yang tidak sesuai dengan standar dan tidak terjadi complain handling yang baik maka sengketa akan diteruskan kepada Satuan Tugas Covid-19 pemerintah dan apabila masih tidak memuaskan dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan KUHPerdata.