Abstract:
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh berbagai aktivitas dari Kapal Negara Tiongkok yang beroperasi di sekitar Laut Natuna Utara yang menjadi bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sekaligus bagian dari Laut Tiongkok Selatan, sebuah permasalahan yang sudah ada sejak lama yang diangkat Tiongkok berdasarkan klaim historisnya atas Laut Tiongkok Selatan yang kembali memanas pada tahun 2021 yang lalu. Penulis pun hendak untuk
mengetahui bagaimana sebenarnya hukum internasional mengkategorikan tindakan yang dilakukan oleh Kapal Negara Tiongkok di Laut Natuna Utara, yang sebagaimana diketahui hukum internasional yang mengatur mengenai ketentuan dalam wilayah maritim suatu negara terkandung di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, yang mana telah diratifikasi baik oleh negara Tiongkok sendiri dan juga negara Indonesia.
Penelitian yang dilakukan oleh Penulis memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan tindakan yang dilakukan oleh Tiongkok dalam mengirimkan Kapal Negaranya di sekitar Laut Natuna Utara, serta bagaimana sikap Indonesia yang seharusnya dalam menyikapi penempatan Kapal Negara Tiongkok tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis menyatakan bahwa tindakan penempatan Kapal Negara oleh negara Tiongkok tidak sah berdasarkan Pasal 58 UNCLOS 1982, dengan penanda frasa Due Regard
dan comply with the laws and regulations of the Coastal State, yang kemudian berakibat pada sikap dari negara Indonesia yang perlu secara pro aktif memperjuangkan hak berdaulatnya atas Zona Ekonomi Eksklusif di wilayah Laut Natuna Utara, yang kini belum terlalu terlihat secara aktif dan konsisten mempertahankan haknya tersebut di Laut Natuna Utara.