dc.description.abstract |
Konstelasi satelit adalah terobosan terbaru dalam teknologi telekomunikasi. Pemain terbesar di segmen baru ini adalah proyek Starlink yang dilakukan oleh perusahaan swasta Amerika Serikat, SpaceX. Starlink, dengan proyek konstelasi satelit kecil lainnya bertujuan untuk menyediakan koneksi internet yang andal kepada orang-orang di seluruh dunia di mana pun mereka berada. Konstelasi satelit beroperasi pada Low Earth Orbit
(LEO) yang dilengkapi dengan ribuan satelit kecil yang mampu berkomunikasi satu sama lain untuk melayani kebutuhan internet secara global.
Namun, konstelasi satelit memiliki masalahnya sendiri, terutama masalah berpotensi menciptakan puing-puing luar angkasa yang tidak dapat dikendalikan jika terjadi tabrakan antara satelit tersebut. Dalam hal ini, hukum antariksa internasional tidak dapat menangani masalah ini, karena adanya kekosongan hukum. Biasanya, permasalahan hukum mengenai kegiatan keantariksaan yang mengandung liabilitas akan diselesaikan dengan Liability Convention tahun 1972, yang merupakan perpanjangan dari Outer Space Treaty tahun 1967. Liability Convention hanya mencakup liabilitas yang terjadi antar negara yang berbeda. Dalam kasus konstelasi satelit, ada kemungkinan liabilitas yang terjadi pada negara/perusahaan swasta yang sama. Ini menciptakan masalah baru di mana tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas puing-puing luar angkasa yang
terakumulasi setelahnya yang akan berbahaya bagi aktivitas luar angkasa di masa depan. Liability Convention hanya mencakup klaim kerusakan akibat kegiatan antariksa sebagai akibat dari kerusakan langsung, dimana puing ruang angkasa dapat dikategorikan sebagai kerusakan tidak langsung.
Masalah tidak adanya dasar hukum internasional terhadap mitigasi risiko sampah antariksa juga menjadi masalah, karena hanya mengandalkan tanggung jawab sukarela untuk menghindari akumulasi sampah antariksa oleh entitas penjelajah antariksa itu sendiri baik milik pemerintah maupun swasta. Harus ada kesepakatan internasional untuk membakukan langkah-langkah mitigasi sampah antariksa yang diperlukan untuk memastikan konservasi dan kelangsungan ruang angkasa, khususnya orbit bumi. Termasuk menyikapi persoalan kekosongan hukum yang terdapat dalam Liability Convention. |
en_US |