dc.description.abstract |
Disparitas pidana adalah perbedaan putusan hakim dalam perkara pidana yang sama. Disparitas dalam putusan pidana dapat terjadi karena adanya jarak antara minimal dan maksimal hukuman dalam setiap tindak pidana. Selain karena adanya jarak antara minimal dan maksimal hukuman, disparitas pidana juga dapat terjadi karena adanya asas kebebasan hakim dalam mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman sebelum akhirnya memutuskan perkara. Disparitas pidana dapat menimbulkan dampak negatif apabila hakim yang memutus perkara tidak berdasarkan kepada asas kemanfaatan, asas efektivitas, dan dampak putusannya terhadap terdakwa. Hal tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpercayaan terdakwa serta masyarakat terhadap sistem peradilan hukum pidana di Indonesia. Maka dari itu, sebagai upaya untuk mengurangi disparitas pidana yang menimbulkan dampak negatif bagi sistem peradilan pidana di Indonesia, diperlukan adanya pedoman pemidanaan untuk membatasi dan mengontrol kebebasan hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara. Namun, dengan adanya pedoman pemidanaan, dikhawatirkan adanya permasalahan baru, yaitu terjadinya pertentangan antara asas kebebasan hakim yang dijamin
keberadaannya oleh undang-undang dan pedoman pemidanaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini akan membahas mengenai permasalahan : bagaimana apabila terjadi pertentangan antara dua peraturan undang-undang yang
berbeda dan apakah benar bahwa pedoman pemidanaan dapat berpengaruh terhadap upaya mengurangi disparitas pidana. |
en_US |