Perlindungan hukum terhadap pemutusan kontrak secara sepihak antara tim e-sports dan atlet e-sports

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hardjowahono, Bayu Seto
dc.contributor.author Edwinia, Adella
dc.date.accessioned 2023-09-08T02:53:31Z
dc.date.available 2023-09-08T02:53:31Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43601
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15896
dc.description 5016 - FH en_US
dc.description.abstract Tulisan ini dilatarbelakangi oleh pemutusan perjanjian kerja secara sepihak yang dilakukan oleh tim e-sports terhadap atlet e-sports. Perjanjian kerja e-sports menimbulkan suatu perikatan antara atlet e-sports dengan tim e-sports. Hubungan hukum timbul dari perjanjian kerja antara atlet e-sports dengan tim e-sports dapat menimbulkan akibat hukum jika tim e-sports mengakhiri perjanjian kerja secara sepihak sebelum jangka waktu dari perjanjian kerja waktu tertentu berakhir. Tim e-sports dan atlet e-sports memiliki perbedaan pendapat dan memiliki kepentingan yang berbeda sehingga rentan terjadi perselisihan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan hukum ini adalah apa hubungan kerja dari perjanjian kerja e-sports antara atlet e-sports dengan tim e-sports? Dan apa saja perlindungan hukum yang diberikan kepada atlet e-sports? Bagaimana upaya penyelesaian pemutusan perjanjian kerja e-sports secara sepihak yang terjadi antara tim perusahaan e-sports dengan atlet profesional e-sports?. Dalam penulisan skripsi ini penulis akan menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah hubungan hukum antara atlet e-sports dengan tim e-sports sebagai pengusaha telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar dari hubungan kerja, yaitu unsur pekerjaan, unsur upah, unsur perintah dan hubungan kerja tersebut didasarkan dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang didasari perjanjian kerja waktu tertentu pada saat perjanjian masih berlangsung dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan dengan diwajibkan untuk memenuhinya hak-hak para atlet e-sports, yaitu perlindungan terhadap upah, kesejahteraan dan jaminan sosial. Akibat dari pemutusan hubungan kerja pada masa perjanjian berlangsung maka atlet e-sports berhak menuntut atas ganti rugi sampai jangka waktu perjanjian kerja selesai. Hubungan kerja yang didasari perjanjian kerja waktu tertentu tim esports berkewajiban untuk membayar kompensasi kepada atlet e-sports. Upaya penyelesaian perselisihan antara tim e-sports dan atlet e-sports dikategorikan perselisihan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh atlet e-sports yaitu perundingan bipartit, melalui mediasi, konsiliasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject e-sports en_US
dc.subject pemutusan hubungan kerja secara sepihak en_US
dc.subject PERLINDUNGAN HUKUM en_US
dc.subject hubungan kerja en_US
dc.title Perlindungan hukum terhadap pemutusan kontrak secara sepihak antara tim e-sports dan atlet e-sports en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801316
dc.identifier.nidn/nidk NUPN9990063512
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account