Abstract:
Pada era zaman sekarang pesawat terbang merupakan salah satu moda transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan zaman mendorong dunia aviasi ini untuk berkembang lebih pesat. Terdapat berbagai macam komersialisasi akan pesawat udara sipil di dunia ini yang kerap bertambah seiringnya
perkembangan hingga pada era zaman sekarang transportasi ini memudahkan orang-orang untuk bepergian ke penjuru dunia dengan transportasi pesawat terbang. Maka dari itu penting nya untuk memastikan bahwa pesawat terbang memiliki standar keselamatan dan keamanan yang terstandarisasi dengan baik untuk melindungi para penumpang pesawat. Pada tahun 2021 lalu telah terjadi suatu insiden terhadap salah satu maskapai pesawat terbang terbesar di dunia yaitu terhadap Ryanair atas penerbangan FR 4978 yang dimana telah terjadi pengalihan rute pesawat untuk mendarat darurat di Belarusia atas ancaman bom sebagaimana di informasikan oleh pihak otoritas bandara Belarusia. Namun sayang sekali ancaman tersebut merupakan
ancaman palsu karena tidak ditemukannya bom ketika dilakukan inspeksi. Maka melalui penelitian yuridis normatif penulis dan merujuk kepada data data yang diperoleh dari berbagai macam kaidah hukum internasional yang relevan dengan kasus ini akan meninjau terkait insiden kasus ini dikaitkan terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sipil.