Abstract:
Perkembangan dunia industri teknologi informasi saat ini telah memasuki
era revolusi industri 4.0 yang dikenal dengan istilah “cyber physical system”, pada implementasinya lebih mengutamakan sistem otomatis teknologi informasi serba digital. Dengan banyaknya manfaat yang ditawarkan dalam pengembangan produk dalam sektor perbankan dan segala kemudahan yang ditawarkan dan semakin canggih dunia teknologi baru dalam layanan perbankan yang serba digital ini. Dalam penerapan teknologi tersebut menjadi rentan terhadap aktivitas tindak kejahatan, dengan adanya berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan sehingga rawan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, hingga maraknya tindak penipuan yang menyebabkan kerugian pada nasabah. Seringkali dalam prakteknya dalam penyelesaian sengketa dengan
bank, nasabah ditempatkan di posisi yang lemah. Oleh karena itu peneliti akan menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi nasabah yang mengalami
kerugian berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan
hukum.