Abstract:
Dalam kegiatan transfer dana dapat terjadi kekeliruan transfer dana berupa seorang nasabah menerima sejumlah uang yang bukan haknya. Kegiatan transfer dana merupakan kegiatan yang termasuk ke dalam bidang sistem pembayaran, sehingga Bank Indonesia memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada konsumen dalam kegiatan transfer dana, di samping itu Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis yang bertujuan untuk mengetahui perlindungan dan upaya hukum nasabah beritikad baik yang menerima uang dari kekeliruan transfer dana. Berdasarkan hasil penelitian, nasabah yang menerima sejumlah uang dari terjadinya kekeliruan harus mengembalikan uang tersebut dan nasabah dapat melakukan upaya hukum di luar pengadilan melalui LAPS SJK atau oleh OJK serta melalui
pengadilan menggunakan gugatan perbuatan melawan hukum.