Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan metode
surrogate mother di Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk mengetahui hal tersebut, maka penulis akan meninjau dari beberapa aspek hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Perdata, Hukum Hak Asasi Manusia, dan Hukum Kesehatan. Surrogate mother merupakan salah satu bentuk dari perjanjian, dikenal dengan perjanjian surrogate mother, dalam penelitian ini penulis akan mendalami perjanjian surrogate mother dengan syarat sahnya perjanjian yang terdapat di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lalu, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan salah satu hak dari pasangan suami istri yang mengalami infertilitas (pasangan yang tidak dapat melanjutkan keturunan secara alamiah), hak tersebut akan ditinjau lebih dalam dengan dikaitkan dengan kewajiban negara dan juga kewajiban warga negaranya. Selain itu, surrogate mother merupakan salah satu upaya kehamilan di luar cara alamiah, ketentuan maupun mekanisme kehamilan di luar cara alamiah
diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tentang kesehatan maupun
kesehatan reproduksi, salah satu perundang-undangannya adalah Undang-Undang No. 36 Tahun 2006 Tentang Kesehatan. Lebih lanjut, penulis akan menjelaskan mengenai akibat hukum dari metode surrogate mother yang telah terjadi di Indonesia, seperti halnya akibat dari perjanjian surrogate mother ditinjau dan status anak yang dilahirkan melalui metode surrogate mother di Indonesia.