Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada penerapan sistem otomatisasi pada perusahaan. Hal ini berdampak negatif karena menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuesi dari otomatisasi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan: (a) Apakah pemutusan hubungan kerja dengan alasan penerapan sistem otomatisasi termasuk dalam kategori Pemutusan Hubungan Kerja yang sah menurut perundang-undangan?: dan (b) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja dengan alasan penerapan sistem otomatisasi?. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) PHK dengan alasan penerapan sistem otomatisasi termasuk dalam kategori PHK yang sah menurut peraturan perundangundangan; dan (2) Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang terancam PHK dengan alasan penerapan sistem otomatisasi berarti dengan pemenuhan hakhak pekerja.