Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenaikan air laut sebagai salah satu isu dunia berkaitan dengan bidang hukum pengungsi internasional karena hal ini berdampak pada berpindahnya warga negara secara cross border displacement. Namun, hingga saat ini belum ada hukum internasional yang secara tegas mengatur mengenai perlindungan pengungsi iklim. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan memahami: (a) Status hukum pengungsi akibat perubahan iklim yang wilayah daratannya berpotensi hilang karena kenaikan air laut berdasarkan hukum internasional; dan (b) Perlindungan hukum bagi pengungsi akibat
perubahan iklim dari wilayah negara yang daratannya berpotensi hilang karena air laut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pengungsi karena terjadinya perubahan iklim berupa kenaikan air laut tidak termasuk ke dalam pengertian “pengungsi” dalam hukum pengungsi internasional sehingga tidak dapat memperoleh perlindungan berdasarkan Konvensi
Pengungsi 1951; dan (2) Perlindungan hukum kepada pengungsi karena perubahan iklim berupa kenaikan air laut dapat berasal dari hukum hak asasi manusia internasional (perlindungan komplementer) untuk melindungi pengungsi iklim berdasarkan prinsip non-refoulement. Dalam hal ini pembentukan protokol baru atau konvensi baru diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada.