Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai kewenangan Pemerintah Indonesia dalam membatasi internet dalam sudut pandang HAM dan membahas mengenai aplikasi VPN yang mampu dijadikan alat sebagai promosi HAM. Internet merupakan salah satu bentuk dari perkembangan teknologi yang menciptakan ruang bagi penggunanya untuk melakukan semua aktivitas sehari-hari di dalamnya. Internet yang dijadikan ruang untuk para penggunanya memiliki banyak sekali hak-hak asasi manusia yang ikut ada di dalamnya. Hak-hak asasi manusia yang dimaksud adalah seperti kebebasan berpendapat dan hak
atas informasi. Hak kebebasan berpendapat dan hak atas informasi sudah terjamin dalam hukum HAM Internasional seperti dijamin pada konvensi ICCPR dan berlaku bagi negara yang sudah meratifikasinya. Indonesia telah menjamin hak tersebut ditunjukan dengan Negara Indonesia yang meratifikasi ICCPR dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2005, lalu hak tersebut dijamin lebih lanjut dalam.UUD 1945, Undang-Undang No.39 Tahun
1999, dan undang-undang turunan lainnya. Dalam ketentuan HAM internasional maupun nasional, hak kebebasan berpendapat dan hak atas informasi merupakan salah satu HAM yang bersifat derogable rights yang artinya pemenuhan dari hak itu sendiri dapat dibatasi. HAM yang bersifat derogable rights dapat dibatasi jika negara secara resmi mengumumkan bahwa negara tersebut sedang dalam keadaan darurat dengan prosedur,
syarat, dan kondisi tertentu. Internet sebagai salah satu wadah dalam pemenuhan hak kebebasan berpendapat dan hak atas informasi, memiliki pengaturan yang sama di dalam dunia nyata, maka semua pengaturan mengenai pembatasan hak tersebut diterapkan secara sama dalam ranah internet. Negara dengan pembatasan internet akan mengakibatkan pembatasan hak kebebasan dan hak atas informasi penggunanya, dengan begitu semua syarat, kondisi, dan prosedur dalam melakukan pembatasan hak di dunia
nyata harus diterapkan di dalam ranah internet. Dalam beberapa kasus pembatasan internet yang pernah terjadi di seluruh dunia, penelitian ini akan memfokuskan pada kasus yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2019 saat Pemilu calon presiden beserta calon wakil presiden dan pada konflik yang terjadi di Wilayah Papua dan Papua Barat. Penulis akan menganalisis mengenai kewenangan negara indonesia dalam membatasi
internet yang sekaligus membatasi hak kebebasan berpendapat dan hak atas informasi berdasarkan Konvensi Internasional ICCPR, UUD 1945, UU HAM, UU ITE, UU KIP, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hasil penelitian ini, pembatasan internet di Indonesia pada tahun 2019, tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan syarat dalam melakukan pembatasan HAM. Sehingga, pembatasan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mengalami dampak dari
pembatasan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis turut menganalisis masyarakat Indonesia yang khususnya terkena dampak mencari jalan alternatif untuk memenuhi hak tersebut meski dalam kondisi pembatasan. Salah satunya adalah dengan menggunakan VPN, VPN dengan segala fungsi di dalamnya seperti anonimitas dan enkripsi memberikan masyarakat rasa kemudahan, keamanan, dan kenyamanan saat menggunakan internet.