Abstract:
Penelitian ini memiliki fokus untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja rumahan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia dan Konvensi International Labour Organization Nomor 177 Tahun 1996 Tentang Kerja Rumahan. Permasalahan yang dihadapi oleh pekerja rumahan adalah ketidakjelasan hubungan hukum dengan pemberi kerja. Ketidakjelasan itu menimbulkan permasalahan lainnya yang dapat diketahui dari tidak adanya ketentuan yang mengatur secara khusus terkait pekerja rumahan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Di satu sisi, pekerja rumahan berhak atas perlindungan hukum sebagaimana pekerja pada umumnya. Menelusuri hubungan hukum antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja merupakan hal yang paling utama untuk menentukan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pekerja rumahan. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis hubungan hukum yang terjadi antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, dan Konvensi Kerja Rumahan. Selain itu, dalam penelitian ini juga mengkaji dan menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan Konvensi Kerja Rumahan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan kekhasan pendekatan konseptual, yakni dengan beranjak dari keadaan sesungguhnya bahwa terdapat kekosongan hukum dalam suatu peristiwa nyata yakni kehadiran pekerja rumahan. Adapun dengan metode yuridis normatif, penulis menganalisis dan mengkaji data yang diperoleh dengan menggunakan penafsiran hukum dan konstruksi hukum untuk mengatasi kekosongan hukum yang terjadi. Berdasarkan penelitian ini, penulis memiliki kesimpulan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara pekerja rumahan dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian. Adapun perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian berdasarkan satuan hasil.
Perjanjian berdasarkan satuan hasil diatur secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta keberlakuannya merujuk pada asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Kemudian, berdasarkan bentuk perlindungan hukum pekerja rumahan dalam peraturan ketenagakerjaan dan Konvensi Kerja Rumahan, ditemukan bahwa peraturan ketenagakerjaan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumahan, sedangkan Konvensi Kerja Rumahan memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi pekerja rumahan. Dapat disimpulkan bahwa Konvensi Kerja Rumahan dapat membantu Indonesia untuk mengatasi kekosongan hukum bagi pekerja rumahan.