Abstract:
Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak merupakan salah satu jenis kekerasan seksual yang dapat dikatakan sebagai kejahatan luar biasa. Hal tersebut menjadi sebuah ancaman dan perlu menjadi perhatian serius dengan melalui penanganan maupun pencegahan dan tindakan hukum atas pelecehan seksual terhadap anak. Disisi lain, anak sebagai korban pelecehan seksual merupakan golongan masyarakat yang dalam perkembangannya baik itu
secara fisik maupun dari sisi psikologis, lemah dan masih belum matang sehingga sudah sepatutnya anak mendapatkan perlindungan dari ancaman itu. Peraturan perundangundangan di Indonesia sejatinya telah mengatur tindak pidana pelecehan seksual anak, namun tidak cukup memberikan perlindungan kepada anak karena perlindungan diberikan ketika peristiwa pelecehan seksual tersebut telah terjadi. Disamping itu, kehadiran peraturan
perundang-undangan saat ini, masih belum dapat menekan laju pelecehan seksual terhadap anak yang semakin tahun meningkat melalui mekanisme pencegahan dengan pendekatan hukum. Upaya yang dilakukan oleh negara-negara lain yakni Amerika Serikat dan Singapura dalam rangka mencegah terjadinya pelecehan seksual anak dengan mengkriminalisasi child
grooming dalam hukum nasionalnya baik itu sebagai tindak pidana sendiri maupun sebagai perbuatan persiapan. Hal tersebut dinilai berhasil, sehingga menjadikan perbuatan pelecehan tersebut tidak terjadi. Maka dari itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah konsep child grooming dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan mengetahui apakah
kriminalisasi perbuatan persiapan yang termaktub dalam KUHP 2022 berpeluang memasukkan konsep child grooming. Penelitian ini dilakukan dengan memanfaatkan metode penelitian yang bersifat yuridis-sosiologis. Pendekatan ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur yang diambil dari data sekunder yang berkaitan dengan child grooming. Adapun teknik pengumpulan data yang melalui pendekatan kualitatif dengan melihat data-data pelecehan seksual yang diakses melalui internet, yang dapat menunjang penulisan ini.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa child grooming bukan tindak pidana dan kriminalisasi child grooming sebagai perbuatan persiapan tindak pidana pelecehan seksual anak dimungkinkan. Dengan adanya kriminalisasi child grooming menjadikan hal itu sebagai bagian dari kebijakan penal yang merupakan bentuk upaya penanggulangan pelecehan seksual terhadap anak yang bertujuan menciptakan kepastian hukum untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak. Selain itu,
pertimbangan kriminalisasi child grooming adalah sebagai upaya preventif agar dapat menghindari terjadinya pelecehan seksual. Oleh karena itu, Indonesia perlu menambah terlebih dahulu ketentuan child grooming di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 agar kriminalisasi child grooming sebagai persiapan tindak pidana pelecehan seksual telah memenuhi unsur persiapan yang dimaksud dalam KUHP 2022.