Abstract:
Setiap manusia berhak memperoleh berhak perlindungan dari pemerintah yang dimana hal tersebut merupakan tugas pemerintah untuk memenuhi hal tersebut demi mencapai kesejahteraan dalam masyarakat. Indonesia memang tengah dilanda berbagai macam masalah yaitu narkotika, selain
menyerang orang-orang dewasa anak dibawah umur juga terlibat dalam tindak pidan ini. Kejahatan ini menjadi ancaman bagi negara karena anak dibawah umur yang merupakan penerus bangsa telah diracuni dengan kejahatan yang terus beredar seperti anak-anak yang dijadikan sebagai kurir narkotika. Skripsi ini akan membahas bagaimana perlindungan hukum bagi anak
dibawah umur sebagai kurir narkotika, yang dimana anak-anak dibawah umur diperdaya atau diperalat untuk mempermudah proses penyebaran jaringan narkotika tersebut. Analisis yang dilakukan tentu untuk menganalisa bagaimana perlindungan yang dapat diberikan kepada anakanak
yang menjadi kurir narkotika karena untuk menjaga mereka dari ancaman terutama masa yang depan yang terancam tentunya. Dengan itu UU Narkotika sebagai dasar hukum yang menjaga warga negara dari kejahatan narkotika ini yang dimana terdapat kekurangan dari UU tersebut yang dapat menjerat seseorang tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya.