Abstract:
Pengaturan mengenai manipulasi pasar pada dasarnya sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mana diatur di dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Akan tetapi pada praktiknya praktik-praktik yang menyangkut manipulasi pasar dalam halnya bid dan offer palsu yang dilakukan oleh market maker ini belum diatur secara spesifik dan aturan yang ada sejauh ini hanya mengatur secara umum mengenai bid dan offer, sehingga celah yang ada tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku yang disebut oleh market maker tersebut memanfaatkan celah tersebut dengan membuat skema bid dan offer palsu yang kemudian merugikan para ritel dan juga investor yang tergabung di dalam Pasar Modal. Perlunya pengaturan lebih lanjut yang mengatur secara spesifik mengenai bid dan offer sehingga tidak
menimbulkan praktik bid dan offer palsu ini dengan tujuan untuk melindungi kepentingan para investor di dalam Pasar Modal dan menjaga tingkat kepercayaan terhadap Pasar Modal Indonesia. Metode penelitian di dalam penelitian adalah penelitian yuridis normatif yang didukung oleh wawancara terbatas. Simpulan penelitian ini adalah hukum yang mengatur mengenai skema bid dan offer palsu tertatih-tatih tertinggal di belakang peristiwa yang ada di dalam Pasar Modal. Hal ini yang selanjutnya membuat urgensi mengenai pengaturan UUPM itu sendiri agar segera membentuk pengaturan baru dalam halnya menutup celah bagi pihak-pihak
yang ingin melakukan skema bid dan offer palsu.