Abstract:
Kesejahteraan sosial adalah hal yang diinginkan oleh setiap manusia, khususnya rakyat Indonesia. Dalam pemenuhannya, tentu terdapat kendala-kendala seperti masalah sosial yang dapat menghambat manusia untuk mencapai kesejahteraan sosial. Negara sebagai pelindung rakyat pun harus aktif dalam melindungi rakyatnya agar tidak terkena efek dari masalah sosial. Instrumen-instrumen hukum pun digunakan negara untuk melindungi rakyatnya dalam menghadapi masalah sosial. Terdapat instrumen-instrumen hukum dalam menghalau masalah sosial agar tidak menghambat pemenuhan kesejahteraan sosial. Salah satu Instrumen yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 H Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengisyaratkan penggunaan jaminan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia agar tidak terkena efek dari masalah sosial. Hal tersebut berbanding terbalik dengan ketentuan lain mengenai jaminan sosial yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial yang mengindikasi jaminan sosial hanya untuk orang-orang dengan situasi tertentu saja. Seharusnya pemerintah sebagai pelaksana negara tidak membuat aturan yang tumpang tindih dengan aturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi. Dari uraian tersebut, penulis akan menganalisis ketidaksesuaian antara kedua ketentuan mengenai jaminan sosial tersebut serta mengaitkan ketentuan jaminan sosial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
dengan asas-asas jaminan sosial.