dc.description.abstract |
Perkawinan dalam masyarakat Islam di Indonesia, didasarkan pada Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pada dasarnya perkawinan di Indonesia berasaskan monogami, tetapi dalam masyarakat Islam mengenal adanya poligami. Artinya seorang suami dapat memiliki istri lebih dari seorang. Perkawinan di Indonesia haruslah dilakukan pencatatannya termasuk dengan perkawinan Islam. Namun, perkawinan yang sah di dalam hukum perkawinan Islam apabila telah memenuhi rukun maupun syarat perkawinan. Dapat dikatakan bahwa perkawinan tersebut sah secara agama, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang hanya melakukan perkawinan secara agama saja. Perkawinan tersebut banyak dikenal dengan sebutan perkawinan sirri. Tidak terkecuali dengan perkawinan poligami, banyak juga seorang suami yang memilih melakukan perkawinan poligami secara
sirri dengan istri kedua, ketiga, maupun keempat. Tentu saja hal tersebut akan menimbulkan permasalahan mengenai pembagian harta waris apabila seorang suami telah meninggal. Pada faktanya terdapat seorang istri sah yang tidak mendapatkan haknya atas pembagian harta waris dari suaminya. Dikarenakan, harta tersebut telah dikuasai oleh istri kedua yang dinikahi secara sirri oleh suaminya. Dalam perkawinan poligami, harta bersama dari masing-masing istri akan terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Akan tetapi, dalam kasus ini yang dikuasai oleh istri kedua adalah harta bersama milik istri pertama. Oleh karena itu, ahli waris dari
suami tersebut dapat melakukan gugatan dalam hal pembagian harta waris. |
en_US |