Tinjauan hukum bagi seorang istri yang dipoligami secara sirri atas pembagian harta waris suami berdasarkan hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Kristianti, Dewi Sukma
dc.contributor.author Ikrima, Ziana
dc.date.accessioned 2023-09-06T02:23:18Z
dc.date.available 2023-09-06T02:23:18Z
dc.date.issued 2023
dc.identifier.other skp43583
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/15879
dc.description 4998 - FH en_US
dc.description.abstract Perkawinan dalam masyarakat Islam di Indonesia, didasarkan pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pada dasarnya perkawinan di Indonesia berasaskan monogami, tetapi dalam masyarakat Islam mengenal adanya poligami. Artinya seorang suami dapat memiliki istri lebih dari seorang. Perkawinan di Indonesia haruslah dilakukan pencatatannya termasuk dengan perkawinan Islam. Namun, perkawinan yang sah di dalam hukum perkawinan Islam apabila telah memenuhi rukun maupun syarat perkawinan. Dapat dikatakan bahwa perkawinan tersebut sah secara agama, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang hanya melakukan perkawinan secara agama saja. Perkawinan tersebut banyak dikenal dengan sebutan perkawinan sirri. Tidak terkecuali dengan perkawinan poligami, banyak juga seorang suami yang memilih melakukan perkawinan poligami secara sirri dengan istri kedua, ketiga, maupun keempat. Tentu saja hal tersebut akan menimbulkan permasalahan mengenai pembagian harta waris apabila seorang suami telah meninggal. Pada faktanya terdapat seorang istri sah yang tidak mendapatkan haknya atas pembagian harta waris dari suaminya. Dikarenakan, harta tersebut telah dikuasai oleh istri kedua yang dinikahi secara sirri oleh suaminya. Dalam perkawinan poligami, harta bersama dari masing-masing istri akan terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Akan tetapi, dalam kasus ini yang dikuasai oleh istri kedua adalah harta bersama milik istri pertama. Oleh karena itu, ahli waris dari suami tersebut dapat melakukan gugatan dalam hal pembagian harta waris. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Perkawinan Sirri en_US
dc.subject poligami en_US
dc.subject Pembagian Harta Waris en_US
dc.title Tinjauan hukum bagi seorang istri yang dipoligami secara sirri atas pembagian harta waris suami berdasarkan hukum Islam en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051801047
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account