Abstract:
Match fixing adalah perbuatan pengaturan skor dengan cara memanipulasi jalannya pertandingan atau hasil dari suatu pertandingan. Perbuatan match fixing merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, baik terhadap aturan pertandingan, pun hukum positif yang berlaku di suatu negara. Dalam ranah olahraga, kalangan individu rentan terjebak dalam pusaran match fixing, karena tergiur dengan keuntungankeuntungan yang dapat diperoleh dari match fixing, dan untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin pun menjadi motif utama bagi para pelaku untuk dengan sengaja terjun dalam praktik match fixing. Dengan semakin rentannya praktik match fixing terjadi dalam dunia olahraga Indonesia, akan semakin banyak kerugian yang ditimbulkan, dan semakin menambah pula daftar pelanggaranpelanggaran
yang mencederai prinsip sportivitas dalam dunia olahraga, sehingga
perlu dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya lebih banyak praktik match fixing di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai: apakah perbuatan match fixing dapat dipidana berdasarkan klasifikasi tindak pidana perjudian atau tindak pidana suap, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana para pelaku match fixing, bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap para pihak yang
terlibat, tak terkecuali masyarakat umum, serta bagaimana pemberlakuan sanksi terhadap pelaku menurut hukum positif Indonesia dan International Regulation terkait.