Abstract:
ShopeePay merupakan suatu layanan dalam bidang penyedia jasa pembayaran yang dikelola oleh PT AirPay International Indonesia. Layanan ShopeePay dapat digunakan secara langsung setelah pengguna telah menyetujui Persyaratan Layanan ShopeePay. Ketentuan terkait Persyaratan Layanan ShopeePay merupakan perjanjian baku yang sebelumnya telah dibuat oleh PT AirPay International Indonesia. Dalam praktiknya para pembuat perjanjian baku seringkali membuat perjanjian baku yang berisikan klausula
yang dilarang/klausula eksonerasi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan perjanjian baku pada alat pembayaran diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah ketidaksesuaian Persyaratan Layanan ShopeePay dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank
Indonesia disebabkan oleh klausula eksonerasi yang terkandung dalam perjanjain baku ShopeePay. Metode Penelitian ini akan dilakukan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perjanjian baku ShopeePay PT AirPay International Indonesia secara menyeluruh dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, sehingga dapat diketahui ketentuan dalam perjanjian baku ShopeePay PT AirPay International Indonesia mana saja yang tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.