Abstract:
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan saat ini menghasilkan banyak ciptaan yang belum pernah terpikirkan sebelumnya. Sebagai contoh penciptaan karya sastra yang pada mulanya tidak ada campur tangan mesin akhirnya dapat dilakukan dengan bantuan kecerdasan buatan. Bahkan, dengan tahapan teknologi kecerdasan buatan tertentu, pembuatan karya sastra bisa saja dilakukan tanpa campur tangan manusia. Hal ini dapat menimbulkan banyak penafsiran baru mengenai ciptaan dan pencipta sebagaimana yang
disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berangkat dari fakta tersebut, maka perlu ada penafsiran dan penemuan hukum baru agar kasus-kasus HAKI serupa dapat dilindungi hak-hak nya oleh sistem hukum di Indonesia. Maka dari itu, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif penulis ingin mengkaji mengenai apakah objek yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan merupakan karya sastra yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta menganalisis siapa yang berhak atas hak cipta karya sastra tersebut dan bagaimana pelaksanaannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rangkaian kata-kata yang dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan dapat didefinisikan sebagai objek yang dilindungi oleh HAKI melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan juga memiliki nilai ekonomi. Namun, pemilik dari hak cipta atas rangkaian kata-kata tersebut bergantung kepada Kecerdasan Buatan seperti apa yang membuat rangkaian kata-kata tersebut.