Abstract:
Penulisan Hukum ini merupakan penelitian untuk melihat sejauh mana
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (yang
selanjutnya di singkat UUHC) juga berbagai peraturan pelaksana lainnya yang termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (yang selanjutnya di singkat PP Nomor 56 Tahun 2021) maupun Peraturan Menteri Hukum Dan HAM (yang selanjutnya di singkat Permenkumham). Selama ini Indonesia sudah memberikan perlindungan terhadap Hak kekayaan Intelektual bagi warga negaranya yang mana tercermin dengan di undangkannya UUHC beserta di tetapkannya aturan pelaksana khususnya mengenai pengelolaan hak ekonomi berupa royalti lagu dan/atau musik. Namun pasca penetapan peraturan perundang-undangan tersebut masih terdapat banyak gejolak ketidakpuasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Sehingga dalam hal ini perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya dimulai dari bagaimana negara melakukan pembentukan perangkat hukum pelaksanaannya dan kelembagaan yang di tugaskan untuk melakukan implementasi serta dampak nya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis. Metode Yuridis Sosiologis dilihat berdasarkan penerapan pada lapangan lalu dikaitkan dengan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Data
primer berupa data lapangan, dan data sekunder berupa buku maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini berupa deskripsi dari informasi yang ditemukan di
lapangan serta data-data lainnya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi lembaga yang berkewenangan melaksanakan implementasi UUHC dan peraturan pelaksana lainnya agar lebih efektif dan efisien.