Abstract:
Business Judgment Rule merupakan prinsip yang sering digunakan sebagai bahan pembelaan bagi direksi suatu perseroan dalam kasus Tipikor di BUMN. Seorang direksi dalam membuat keputusan dari setiap aktivitas dan rencana bisnis dapat berdampak terhadap keuntungan atau kerugian keuangan negara. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 pasal 2 dan 3 menyatakan kerugian bisnis dianggap kerugian negara belum dapat diterima sepenuhnya, sehingga prinsip business judgment rule menjadi sering digunakan dalam memberikan perlindungan hukum bagi direksi yang beriktikad baik dalam menjalankan aktivitas perseroannya karena setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Persero apabila bersangkutan bersalah dan lalai menjalankan tugasnya. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah menganalisis apakah kerugian yang ditimbulkan oleh sebuah BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dilihat dari sisi konsistensi pertimbangan hakim dalam kasus-kasus Tipikor BUMN. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan yuridis normatif, dengan pola pikir bersifat deduktif dan menggunakan langkah-langkah sistematis dalam penerapan kaidah atau norma hukum. Empat (4) kasus di BUMN yang menjadi bahan analisis dalam penelitian ini memperlihatkan pertimbangan hakim konsisten dalam mempertimbangkan Business judgment rule di dalam putusannya.