Abstract:
Keberadaan pedagang kaki lima ini dianggap ilegal karena menempati
ruang publik seperti berjualan di trotoar dan tidak sesuai dengan visi misi kota yang sebagian besar mengutamakan kebersihan, kerapihan dan keindahan kota nya. Oleh karena itu pedagang kaki lima sering menjadi target utama pemerintah, seperti penggusuran atau penertiban. Metode penelitian yang akan digunakan di dalam penulisan skripsi adalah metode penelitian hukum yuridis - normatif. Metode ini dipilih dikarenakan permasalahan yang dibahas berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang saling bertimpangan. Selain itu dalam penelitian ini digunakan metode Deskriptif Analitis karena penelitian ini dilakukan dengan data
dan sampel yang telah dikumpulkan serta diteliti terlebih dahulu sebelum di tuangkan kedalam skripsi ini. Telah adanya disharmonisasi yang terjadi karena pembentuk peraturan perundang-undangan tidak memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu pasal 13 ayat 2 Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, pasal 20 huruf b Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011, dan pasal 26 ayat (1) huruf e Peraturan Walikota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 itu kurang baik untuk diterapkan dan seharusnya tidak diberlakukan karena tidak sesuai dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik sehingga menimbulkan disharmonisasi.