Abstract:
Selama beberapa tahun terakhir, isu keberlanjutan terus berkembang, hal ini dikarenakan perusahaan dipandang seringkali menjadikan profit sebagai target utama dalam sebuah bisnis. Industri keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang mengedepankan penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola. Salah satu isu sosial yang paling sering dihadapi oleh sektor keuangan adalah perlindungan terhadap data pribadi pelanggan. Bank dan lembaga keuangan lainnya saat ini mengelola sejumlah besar informasi sensitif tentang pelanggan yang sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya. Akan tetapi, perbankan masih belum memiliki kesadaran untuk menjaga customer privacy dengan baik. Dalam industri perbankan, customer privacy adalah otonomi atas informasi pribadi, serta hak untuk mengetahui bagaimana informasi tersebut dikumpulkan dan bagaimana informasi tersebut digunakan. Pihak perbankan wajib mematuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab kepada para nasabah. Data dan/atau informasi nasabah hanya dapat digunakan oleh pihak perbankan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam mengungkapkan perlindungan terhadap customer privacy, perusahaan dapat menggunakan Panduan GRI 418. GRI 418 merupakan panduan yang diterbitkan oleh Global Reporting Initiative yang membahas mengenai topik customer privacy, termasuk hilangnya data pelanggan dan pelanggaran terhadap customer privacy.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Variabel yang digunakan pada penelitian ini adalah variabel penelitian tunggal yaitu pengungkapan perlindungan customer privacy. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan keberlanjutan dan/atau laporan tahunan dari subjek penelitian yang dipilih. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu berasal dari dokumentasi dan studi kepustakaan serta berfokus pada pengungkapan perlindungan customer privacy. Selanjutnya, data yang telah dikumpulkan akan diolah menggunakan metode analisis konten. Metode analisis konten dilakukan dengan membaca dan memahami keseluruhan data yang disajikan dalam laporan keberlanjutan dan/atau laporan tahunan. Penelitian ini dilakukan pada 46 bank yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia sebagai subjek penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, pengungkapan perlindungan terhadap customer privacy dilakukan oleh 43% bank pada tahun 2018, 57% bank pada tahun 2019, dan 63% bank pada tahun 2020. Pada periode tahun 2018 – 2020, terdapat 20 Bank yang secara rutin melakukan pengungkapan terkait kinerja sosial perusahaan terkait perlindungan terhadap customer privacy. Hasil Analisis Kesesuaian pengungkapan kinerja sosial perusahaan terkait perlindungan terhadap customer privacy berdasarkan panduan GRI 418 sudah cukup memadai bagi beberapa bank saja. Jika dilihat lebih dalam, hanya terdapat 20% atau 8 bank saja yang melaporkan sesuai dengan panduan GRI 418 secara penuh pada periode 2018, 2019 dan 2020. Adapun 8 bank yang melakukan pengungkapan sesuai dengan panduan GRI 418 adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan BantenTbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk. Jumlah bank yang melakukan pengungkapan perlindungan terhadap customer privacy berdasarkan panduan GRI 418 pada tahun 2018, 2019, dan 2020 jumlahnya masih dibawah 50%.