Abstract:
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta terciptanya Internet mendorong terjadinya proses Globalisasi menjadi lebih cepat. Terjadinya proses Globalisasi ini memberikan pengaruh terhadap kehidupan manusia, pengaruh yang diberikan dapat dirasakan pada hampir seluruh bidang kehidupan manusia baik dalam bidang sosial, ekonomi maupun budaya. Hal ini kemudian membawa kehidupan manusia kearah yang lebih modern dan lebih maju, membuat manusia memiliki wawasan yang luas dan kaya akan informasi. Manusia modern identik dengan kehidupan yang serba simple dan instan, dengan segala kemajuan dan perubahan yang terjadi membuat manusia mampu menciptakan berbagai hal yang dapat memudahkan manusia dalam menjalani hidup sehari-hari. Sebagai salah satu contoh dari hal yang mampu diciptakan manusia untuk memudahkan kehidupan adalah telepon genggam yang sekarang ini telah mengalami inovasi dan dikenal dengan sebutan "smartphone ". Smartphone merupakan alat komunikasi yang di dalamnya terdapat aplikasi-aplikasi pendukung yang membedakan smartphone dengan telepon genggam terdahulu. Aplikasi dalam smartphone yang diciptakan dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan manusia melalui satu sentuhan ini wajib mengikuti segala aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Meskipun demikian pada kenyataannya masih terdapat Pelaku Usaha yang memproduksi Aplikasi untuk smartphone yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Hal ini kemudian menimbulkan banyak permasalahan hukum yang dapat dikaji lebih dalam untuk diketahui kepastian hukumnya seperti yang dilakukan dalam Penulisan Hukum ini. Penulisan Hukum ini mengkaji tentang Aplikasi Snapchat serta tanggungjawab Snap Inc. sebagai Pelaku Usaha Media Sosial dan Teknologi yang dikaitkan dengan Peraturan tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia.