dc.contributor.advisor |
Soetoprawiro, Koerniatmanto |
|
dc.contributor.author |
Hutabarat, Refina Aprilia |
|
dc.date.accessioned |
2023-06-27T07:00:41Z |
|
dc.date.available |
2023-06-27T07:00:41Z |
|
dc.date.issued |
2017 |
|
dc.identifier.other |
skp35776 |
|
dc.identifier.uri |
http://hdl.handle.net/123456789/15327 |
|
dc.description |
4043 - FH |
en_US |
dc.description.abstract |
Indonesia merupakan negara agraris dimana memiliki potensi di bidang pertanian dalam hal ini pertanian pangan padi. Produksi pangan di Indonesia dapat memenuhi konsumsi masyarakat Indonesia. Laban pertanian Pangan Padi sendiri berdasarkan pada Sensus Pertanian di tahun 2013 oleh Badan Pusat Statistik seluas 8,112,103 ha. Akan tetapi dewasa ini alih fungsi laban pertanian pangan bekelanjutan banyak dialihfungsikan, diakibatkan dari adanya peningkatan jumlah pendudukan dan salah satu faktor penyebab adanya alih fungsi laban adalah keinginan negara untuk berubah dari negara agraris menjadi negara industri. Kegiatan industri pada saat ini banyak di kembangkan di Indonesia untuk menarik investasi luar negeri, sehingga pada saat yang bersamaan laban guna kawasan industri dibutuhkan. Semakin banyaknya aktivitas alih fungsi laban di Indonesia apabila tidak dikendalikan, maka laban pertanian pagan ini akan berkurang luasnya dan kebutuhan akan pangan nasionalpun akan berkurang. Pemerintah dalam hal ini sebagai penguasa menetapkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk melindungi dan menetapkan laban pertanian pangan berkelanutan. Dalam undang-undnag ini juga memerintahan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 salah satunya dengan cara membuat zonasi mengenai laban pertanian pangan berkelanjutan. Salah satu kabupaten di Indonesia yang melaksanakan alih fungsi laban pertanian guna kawasan Industri adalah Kabupaten Cianjur. Dalam hal ini, Kabupaten Cianjur merupakan kaabupaten yang memiliki identitas sebagai penghasil padi yang baik. Akan tetapi laban pertanian di Kabupaten Cianjur mengaiami pasang surut penurunan laban pertanian karena banyak dialihfungsikan guna kawasan industri. Dalam hal ini alihfungsi laban pertanian di Kabupaten Cianjur didasari pada Peraturan Daerah Kabuapten Cianjur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur, dimana mengatur mengenai zonasi kawasan industri. |
en_US |
dc.language.iso |
Indonesia |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR |
en_US |
dc.title |
Tinjauan yuridis alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian guna kawasan industri di Kabupaten Cianjur |
en_US |
dc.type |
Undergraduate Theses |
en_US |
dc.identifier.nim/npm |
NPM2013200115 |
|
dc.identifier.nidn/nidk |
NIDN0425025301 |
|
dc.identifier.kodeprodi |
KODEPRODI605#Ilmu Hukum |
|