Abstract:
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Pasal 3 7 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam tiga pasal yakni Pasal 299, Pasal 300, dan Pasal 301 mengatur secara singkat aturan yang mengenai asuransi pertanian meskipun tidak secara rinci. Penelitian ini menggunakan metode normatif Secara normatif karena data yang diperoleh merupakan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, laporan penelitian, dengan narasumber terkait. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan asuransi pertanian sangat mendesak untuk dilaksanakan mengingat sektor pertanian merupakan sektor dengan risiko yang tinggi.
Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian serta . Asuransi pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usahatani sehingga keberlangsungan usahatani dapat terjamin. Melalui asuransi usahatani padi memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usaha taninya. Namun dalam pelaksanaanya asuransi pertanian ini tidak diatur mengenai dasar pengaturan sanksi hukum yang dapat diberikan kepada tertanggung yang melakukan tindakan pelanggaran seperti fraud dan moral hazard.
Sehingga hemat penulis perlunya diatur dalam undang-undang tersendiri mengenai asuransi pertanian agar dapat menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan asuransi pertanian sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.